Sistem Penjamin Mutu di FK UMRI

Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) FK UMRI adalah suatu sistem yang di rancang dan di terapkan untuk memastikan bahwa kegiatan, proses dan hasil yang di hasilkan oleh institusi tersebut memenuhi standart mutu yang telah di tetapkan, serta berfungsi untuk secara berkelanjutan meningkatkan kualitas secara internal


Manajemen SPMI

 

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) dilaksanakan berdasarkan prinsip manajemen kendali mutu dengan menggunakan model PPEPP yang terdiri atas lima tahapan, yaitu Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar, dan Peningkatan Standar.

Pada tahap Penetapan Standar, UMRI melakukan perencanaan dan penyusunan berbagai dokumen mutu yang menjadi landasan pelaksanaan SPMI. Dokumen tersebut meliputi Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, serta Manual Prosedur atau SOP dan formulir pendukung. Seluruh dokumen ini berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu di setiap unit kerja.

Tahap berikutnya, yaitu Pelaksanaan Standar, dilakukan oleh seluruh unit di lingkungan UMRI — mulai dari tingkat universitas, fakultas, program studi, biro, badan, hingga lembaga — dengan melaksanakan tugas, fungsi, dan kebijakan mutu yang telah ditetapkan guna memastikan pencapaian standar yang telah dirancang.

Pada tahap Evaluasi Standar, setiap unit wajib melakukan evaluasi diri secara berkala dan mengikuti audit mutu internal. Tujuannya adalah untuk menilai tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan terhadap standar yang berlaku, maka dilakukan tahap Pengendalian Standar. Tahap ini mencakup pelaksanaan tindakan korektif dan perbaikan agar hasil kerja dapat kembali memenuhi standar mutu yang telah ditentukan.

Selanjutnya, setelah standar dapat dicapai dan dilaksanakan secara konsisten, dilakukan tahap Peningkatan Standar. Proses ini bertujuan untuk mengembangkan mutu secara berkelanjutan melalui peninjauan hasil capaian, umpan balik dari stakeholder, serta kebutuhan internal universitas. Dengan demikian, UMRI senantiasa mendorong terwujudnya peningkatan mutu berkelanjutan (continual quality improvement) dalam seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi.

 


Alur Penerapan SPMI FK UMRI
  1. UMRI menetapkan visi dan misi
  2. fakultas menetapkan visi misi tujuan dan strategi FK UMRI
  3. Program studi menetapkan visi keilmuan program studi mengakomodir keunggulan
  4. FK UMRI membentuk organ pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat universitas, fakultas dan program studi
  5. Menyusun SPMI FK UMRI yakni kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, formulir mutu, SOP
  6. Menyusun dan menetapkan SPMI Fakultas Kedokteran umri

Survei Kepuasan

Survei Kepuasan merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi, termasuk di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). Survei ini berfungsi sebagai alat evaluasi untuk mengukur tingkat kepuasan berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder) terhadap layanan dan kinerja universitas.

Gugus Kendali Mutu melaksanakan survei kepuasan terhadap 3 sasaran pengguna layanan:
Mahasiswa
1. Survei kepuasan mahasiswa terhadap dosen
2. Survei kepuasan mahasiswa terhadap tendik
3. Survei kepuasan mahasiswa terhadap manajemen pengelola FK UMRI 
4. Survei kepuasan mahasiswa terhadap sarana prasarana
5. Survei kepuasan mahasiswa terhadap sarana prasarana
6. Survei kepuasan

Sumber Daya Manusia Fakultas Kedokteran UMRI (Dosen dan Tendik)
1. Survei kepuasan dosen terhadap manajemen pengelolaan FK UMRI
2. Survei kepuasan tendik terhadap manajemen pengelolaan FK UMRI

Survei kepuasan mitra
1. Survei kepuasan mitra FK UMRI
2. Survei kepuasan mitra penelitian & pengabdian kepada masyarakat
3. Survei kepuasan pengguna lulusan

Lulusan
1. Survei kepuasan lulusan / alumni

Survei kepuasan mahasiswa profesi dokter

2. Hasil Survei